Abstrak
Penggunaan bom ikan merupakan salah satu bentuk tindak pidana di bidang perikanan yang tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan ekosistem laut serta mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan. Penggunaan bahan peledak dalam kegiatan penangkapan ikan dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana penggunaan bom ikan, menganalisis praktik penggunaan bom ikan di wilayah perairan Kabupaten
Pangkep, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut.