Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme pengungkapan tindak pidana pencurian 3C (curas, curat, curanmor) oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan, hambatan yang dihadapi, serta perspektif masyarakat terhadap proses penegakan hukum tersebut. Kerangka teori yang digunakan adalah Teori Penegakan Hukum Soerjono Soekanto, diperkuat oleh konsep reformasi Polri Presisi dan konsep kepercayaan publik.