Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kompleksitas tindak pidana pertanahan yang sering dikaitkan dengan praktik mafia tanah di Indonesia. Kejahatan pertanahan tidak hanya melibatkan pelaku individu, tetapi juga jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah administrasi dan lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan berbasis teknologi yang mampu menganalisis pola kejahatan secara sistematis dan prediktif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemanfaatan metode machine learning dalam mengklasifikasikan jaringan pelaku tindak pidana pertanahan guna mendukung deteksi dini dan pengambilan keputusan oleh aparat penegak hukum.