Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kompleksitas tindak pidana pertanahan yang sering dikaitkan dengan praktik mafia tanah di Indonesia. Kejahatan pertanahan tidak hanya melibatkan pelaku individu, tetapi juga jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah administrasi dan lemahnya
pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan berbasis teknologi yang
mampu menganalisis pola kejahatan secara sistematis dan prediktif. Penelitian
ini bertujuan untuk mengkaji pemanfaatan metode machine learning dalam
mengklasifikasikan jaringan pelaku tindak pidana pertanahan guna mendukung deteksi dini dan pengambilan keputusan oleh aparat penegak hukum.