Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Aplikasi Penerbitan Izin Kegiatan Masyarakat dalam rangka transformasi pelayanan publik di wilayah hukum
Polda Metro Jaya. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 yang mendorong digitalisasi
pelayanan perizinan melalui aplikasi SuperApps Presisi Polri. Namun, dalam praktiknya, tingkat penggunaan aplikasi masih rendah dan belum menunjukkan hasil yang optimal.