Abstrak
Penelitian ini mengkaji kesenjangan antara standar pelayanan penyidikan yang menuntut profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dengan tiga pola aduan masyarakat (Dumas) yang berulang di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, yaitu lambatnya tanggapan terhadap laporan masyarakat, berlarutnya pemanggilan saksi pada perkara yang lama, serta belum optimalnya pengawasan internal penyidikan (Wassidik) atas tindak lanjut aduan. Ketiga pola tersebut menegaskan bahwa keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan ketidakpastian prosedur bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikator melemahnya kepastian layanan yang berimplikasi pada legitimasi institusi kepolisian.Tujuan penelitian ini adalah merumuskan strategi optimalisasi pelayanan penyidikan yang dapat dioperasionalkan pimpinan Satreskrim untuk menekan akumulasi Dumas melalui penguatan kualitas proses dan akuntabilitas layanan.