Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Satreskrim Polres Merangin dalam memberikan pelayanan penyidikan terhadap penanganan tindak pidana umum, mengkaji upaya optimalisasi pelayanan penyidikan guna mewujudkan transparansi penyidik, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan faktor penghambat dalam optimalisasi pelayanan penyidikan tersebut. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peningkatan kualitas pelayanan penyidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam penanganan tindak pidana konvensional seperti Curat, Curas, dan Curanmor yang memiliki tingkat laporan yang relatif tinggi di wilayah hukum Polres Merangin. Penelitian ini menggunakan landasan Teori Penegakan Hukum dari Soerjono Soekanto yang menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum dipengaruhi oleh lima faktor utama, yaitu hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat,serta kebudayaan.