Abstrak
Penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan sosial dan hukum yang kompleks di Indonesia. Data nasional menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkotika diperkirakan mencapai lebih dari 3,3 juta orang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif masyarakat terhadap penerapan restorative justice (RJ) dalam penanganan pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Hingga saat ini, penerapan RJ dalam penanganan kasus narkotika di wilayah tersebut masih sangat terbatas, yaitu kurang dari 2% dari total kasus narkotika yang ditangani setiap tahun.