Abstrak
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum. Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan pemidanaan pelaku, melainkan juga harus memastikan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan pemulihan kerugian negara oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara dalam kasus korupsi pembangunan RS Pratama Bunyu Kabupaten Bulungan, serta relevansinya dengan kebijakan Transformasi Reformasi Polri melalui program Presisi.