Abstrak
Penelitian ini memiliki fokus penelitian pada kondisi profesionalisme fungsi Reserse Kriminal Polresta Cilacap dalam pelaksanaan penegakan hukum, faktor-faktor yang memengaruhi tingkat profesionalisme tersebut, serta strategi transformasi organisasi yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas profesionalisme penyidik dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Penelitian ini menggunakan konsep dan teori profesionalisme, transformasi organisasi, manajemen organisasi 4M, dan analisis PESTEL. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, serta studi dokumentasi terhadap penyidik Satreskrim, pelapor, dan terlapor di Polresta Cilacap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa profesionalisme fungsi Reskrim Polresta Cilacap secara umum berada pada kategori cukup baik dan fungsional yang tercermin dari kompetensi teknis penyidik, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur, integritas, akuntabilitas, serta kemampuan menggunakan diskresi secara terkendali dalam proses penyidikan. Namun demikian, profesionalisme tersebut masih menghadapi sejumlah kendala struktural seperti keterbatasan jumlah penyidik, fluktuasi anggaran operasional, keterbatasan sarana dan prasarana penyidikan, serta tantangan perkembangan kejahatan berbasis teknologi. Faktor yang memengaruhi tingkat profesionalisme penyidik terdiri dari faktor internal yang meliputi sumber daya manusia, anggaran, metode kerja, serta sarana dan prasarana (4M), serta faktor eksternal yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, teknologi, lingkungan, dan hukum (PESTEL) yang membentuk konteks kerja penyidik dalam sistem penegakan hukum. Saran penelitian ini menekankan pentingnya transformasi fungsi Reskrim melalui penguatan kompetensi teknis penyidik secara berkelanjutan, penataan manajemen sumber daya manusia yang lebih proporsional, peningkatan dukungan anggaran dan sarana teknologi penyidikan, serta penguatan sistem pengawasan dan evaluasi kinerja yang transparan dan akuntabel guna meningkatkan profesionalisme penyidik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.