Abstrak
Sementara orang berpendapat bahwa metode penelitian sosial seakan-akan merupakan metode penelitian yang paling tepate dan jitu bagi penelitian-penelitian semua ilmu, termasuk bagi ilmu hukum.Hal ini disebabkan,Ilmu hukum sering digolongkan ke dalam kelompok ilmu-ilmu sosial. Padahal sekalipun Ilmu hukum menyangkut kehidupan bermasyarakat, namun karena Ilmu hukum sebenarnya berasal dari filsafah dan ilmu-ilmu jiwa,serta menyangkut yang normatif.