Setelah pelaksanaan eksekusi mati terhadap Tibo cs. eskalasi konflik di Kabupaten Paso masih belum mereda. Berbagai reaksi dari beberapa kelompok muncul sebagai sikap kontra atas eksekusi mati Tibo cs. Sebagai aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan terhadap keamanan dalam negeri, Polres Poso memiliki tanggung jawab untuk membangun suasana aman pasta eksekusi Tibo c.s melalui pelaksanaan sebuah operasi kepolisian yang dinamakan Operasi PASI Tibo c.s.
Satuan Samapta Polres Poso sebagai bagian operasional Polres Poso berkewajiban mendukung pelaksanaan Operasi PASI Tibo c.s hingga tercipta situasi dan kondisi yang aman dan tertib di Kabupaten Paso.
Melalui studi kualitatif dengan menggunakan metode studi kasus, penulis mencoba melihat pertimbangan Polres Poso menyelenggarakan Operasi PASI Tibo c.s dan keterlibatan Satuan Samapta selama pelaksanaan operasi tersebut beserta faktor pendukung dan penghambat yang dihadapi Satuan Samapta selama melaksanakan tugas.
Sebagai alat untuk menganalisa memilih Teori Fixing Broken Window dari Kelling dan James Q. Willson dan Konsep Manajemen Operasi Kepolisian dari Bibit S. Rianto guna melihat penyelenggaraan Operasi PASI Tibo c.s oleh Polres Paso. Sedangkan alat analisis untuk melihat keterlibatan Polres Samapta pada Operasi Tibo c.s dikaitkan dengan konsep Tujawali.
Adapun hasil yang diperoleh selama melakukan penelitian diketahui bahwa penyelenggaraan Operasi Tibo c.s disebabkan oleh tiga indikator utama, yakni setelah eksekusi mati terhadap Tibo c.s, terjadi pengkotak-kotakkan masyarakat berdasarkan tempat tinggal, adanya beberapa masyarakat yang beranggapan bahwa proses pengadilan maupun vonis-vonis yang dijatuhkan terhadap orang-orang yang ditangkap karena terlibat konflik baik dari pihak Islam maupun Kristen, selama ini dianggap tidak adil. Indikator ketiga adalah kondisi politik yang tengah berkembang di Poso dapat menjadi triger terjadi kembalinya konflik.
Keterlibatan Satuan Samapta dalam Operasi PASI Tibo c.s didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Operasi yang dikeluarkan oleh Kapolres Poso No Pol SPRINLAK OPS/0l/XI/2006, tentang PASI-2006. Selama kegiatan operasi berlangsung peran Satuan Samapta hanya bersifat mem-back-up setiap kegiatan yang dilaksanakan jajaran saluan fungsi yang ada di Polres Paso khususnya dalam pelaksanaan sweeping senpi, handak & amunisi ilegal, dan jugs untuk mem-back up penyisiran, penggeledahan badan/rumah para DPO. Selain itu oleh Satuan Samapta juga melaksanakan penjagaan beberapa obyek vital serta patroli di tempat rawan, keramaian, konsentrasi massa, kegiatan masyarakat, tempat ibadah.
Faktor pendukung yang sangat membantu terselenggaranya Operasi PASI adalah ketersediaan sarana serta fasilitas yang berasal dari pemerintah pusat dan daerah. Sementara faktor penghambat yang paling krusial berupa kurangnya dukungan bahan bakar kendaraan operasional untuk kegiatan patroli.
Melihat beberapa hasil penelitian ini penulis menyarankan agar dialokasikannya budget bahan bakar guna menunjang kegiatan patroli dengan alasan fungsi patroli sangat bermanfaat guna mendeteksi sejak dini timbulnya ancaman serta gangguan kamtibmas.