Moralitas penegak hukum dan advokat "profesi sampah" / M. Taufiq, Moegono
No. Panggil : | 340 |
Nama Orang : | M. Taufiq |
Nama Orang Tambahan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Surabaya : Jawa Pos, 2007 |
Bahasa : | Indonesia |
ISBN : | 978-979-16618-0-5 |
Edisi : | Cet. 1 |
Catatan Umum : | |
Catatan Bibliografi : | |
Catatan Seri : | |
Sumber : | Perpustakaan PTIK |
Lembaga Pemilik : | Perpustakaan STIK |
Lokasi : | Lantai 2 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
340 | 01-10-7126 | TERSEDIA |
340 | 01-14-004402 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 8382 |
Istilahnya, saat ini sangat sulit mencari aparat penegak hukum yang benar - benar bersih. Penilaian masyarakat bahwa sistem peradilan kita sudah bobrok terlihat dari mencuatnya beberapa kasus yang terjadi belakangan ini. Hakim ditangkap karena memeras, pengacara dipenjara karena menyuap hakim. Banyak orang bercita - cita menjadi jaksa, polisi, hakim dan pengacara bukan dengan maksud ingin menegakkan hukum tetapi memang ingin hidup sukses.
Advokat 'profesi sampah"
'Saya menjadi advokat karena gagal menjadi priyayi. Ketika lulus dari fakultas hukum terus melamar pekerjaan ke berbagai departemen. Dua belas departemen saya kirimi lamaran kerja, yang menjawab surat lamaran saya hanya dua, lainnya tidak memberi jawaban, isinya : maaf belum bisa mempertimabngkan lamaran saudara karena sudah ada larangan dari presidium kabinet untuk mengangkat pegawai baru.'
'Sebenarnya profesi advokat itu bukan semata - mata profesi bisnis, tetapi lebih dari itu. Sebab advokat itu membawa misi tertentu, yaitu ikut menegakkan keadilan dan kebenaran. Tugas advokat itu tidak telah selesai sewaktu hakim mengetokkan palu pada akhir putusan, diluar itu ada advokat menjadi legal watch dog (anjing penjaga hukum)'.
Advokat 'profesi sampah"
'Saya menjadi advokat karena gagal menjadi priyayi. Ketika lulus dari fakultas hukum terus melamar pekerjaan ke berbagai departemen. Dua belas departemen saya kirimi lamaran kerja, yang menjawab surat lamaran saya hanya dua, lainnya tidak memberi jawaban, isinya : maaf belum bisa mempertimabngkan lamaran saudara karena sudah ada larangan dari presidium kabinet untuk mengangkat pegawai baru.'
'Sebenarnya profesi advokat itu bukan semata - mata profesi bisnis, tetapi lebih dari itu. Sebab advokat itu membawa misi tertentu, yaitu ikut menegakkan keadilan dan kebenaran. Tugas advokat itu tidak telah selesai sewaktu hakim mengetokkan palu pada akhir putusan, diluar itu ada advokat menjadi legal watch dog (anjing penjaga hukum)'.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive