Abstrak
Hukum humaniter bukan bertujuan untuk melarang perang atau untuk mengadakan undang-undang yang menentukan permainan perang, tetapi lebih didasari oleh alasan-alasan kemanusiaan, untuk mengurangi atau membatasi penderitaan individu-individu serta sampai batas mana wilayah konflik bersenjata diperbolehkan. Dengan alasan-alasan ini, kadang hukum humaniter juga disebut sebagai peraturan perang yang berprikemanusiaan, di mana konflik bersenjata atau perang harus memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan.