Abstrak
Buku ini mengkaji secara utuh dan menyeluruh ruang lingkup keberadaan hak-hak atas tanah di Indonesia, baik hak-hak atas tanah yang bersumber pada hukum adat maupun yang bersumber dari peraturan-peraturan hukum perdata barat. Dikaji pula macam-macam pemindahan hak atas tanah dan peralihan (konversi) hak atas tanah setelah Undang-undang pokok agraria (UUPA diberlakukan.