Abstrak
Penegakan hukum merupakan penjabaran ide dan cita hukum ke dalam bentuk-bentuk konkrit. Untuk mewujudkan hukum sebagai ide ke dalam bentuk konkrit membutuhkan suatu organisasi yang cukup kompleks. Organisasi-organisasi tersebut, seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian, lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara.
Walaupun pada hakekatnya organisasi tersebut bertugas untuk mengantarkan kepada tujuan-tujuan hukum, namun masing-masing badan-badan berdiri sendiri dan bersifat otonom. Alih-alih menegakkan hukum ternyata lembaga-lembaga tersebut sibuk mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan bekerjanya sebagai suatu lembaga, nilainilai dan pada akhirnya membentuk dunia sendiri.