Abstrak
Buku ini memakai cara pendekatan terhadap hukum Internasional yang penulis pergunakan juga dibidang hukum lainnya dan terhadap masalah hukum pada umumnya, yang tidak semata-mata melihat hukum sebagai suatu perangkat kaidah dan asas melainkan mempertautkannya dan lembaga-lembaga (institutions) dan prose-proses yang mewujudkan kaidah-kaidah tersebut dalam kenyataan. Cara pendekatan demikian dengan sendirinya selain mengkaji kaidah hukum secara analitis memperhatikan pula segi-segi sosiologis, politik dan budaya dari persoalan.