Abstrak
Penemuan hukum merupakan kegiatan yang dilakukan oleh hakim (dalam tugasnya) juga oleh orang-orang yang bekerja di bidang hukum, seperti dosen, jaksa, polisi, pengacara, dan orang-orang yang bekerja di biro hukum dalam memecahkan masalah konflik atau masalah hukum. Namun, walaupun kegiatan penemuan hukum merupakan kegiatan sehari-hari hakim dan mereka yang bekerja di bidang hukum, ternyata buku atau tulisan tentang penemuan hukum, baik yang sifatnya ilmiah maupun praktis, terutama yang ditulis dalam bahasa Indonesia, masih sangat sedikit.