Abstrak
Undangt-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya di buat untuk dipatuhi dan dilaskanakan oleh seluruh warga negara agar tercipta ketertiban, keimanan, kenyamanan, keselamatan, keadilan, dan kesejahteraan seluruh warga negara. Dengan kata lain, Undang-undang dan peraturan diciptakan untuk menjamin kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau golongan.