Abstrak
Dalam perkembangan dunia bisnis di Indonesia, semangat membangun sistem ekonomi dan bisnis, diwujudkan oleh pemerintah dengan ditetapkannya Undang-Undang No.5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Undang-undang ini merupakan fondasi sistem legal untuk menjaga agar dunia usaha dapat bersaing secara sehat, jujur dan adil.