Abstrak
Hukum islam tidak hanya kaya dengan hukum-hukum materiil tetapi juga mengatur lengkap tentang hukum-hukum formalnya. Dalamnya kenyataannya, hukum acara islam seolah terlupakan. Banyak hal yang belum digali terkait dengan bagaimana penyelenggaraan hukum islam dalam persidangan. Padahal, kedudukan hukum acara islam sama pentingnya dengan hukum materiilnya. Tidaklah akan mampu tegak hukum islam secara sempurna manakala hukum acaranya tersisihkan.