Abstrak
Buku ini mengkaji secara utuh dan menyeluruh ruang lingkup hukum kepailitan, dimulai dari pengantar hukum kepailitan, kepailitan perorangan, kepailitan bagi suami istri, dan kepailitan badan hukum, sampai pada akibat dan prosedurnya.
Disamping itu, dipelajari tentang keberadaan dan kompetensi pengadilan niaga sebagai lembaga penegak hukum di bidang kepailitan, serta tugas, wewenang, dan tanggung jawab kurator dalam pengurusan dan pemberesan kepailitan.