Abstrak
KUHP hanya akan menguatkan dominasi agama mainstream dan dapat menjadi pedang bermata dua. Meskipun isi RKUHP bersifat netral, tetapi jika tidak diikuti dengan netralitas aparat penegak hukum, maka RKUHP dapat menimbulkan disparitas hukum dan diskriminasi yang berkelanjutan terhadap mereka yang dianggap berbeda dalam hal agama, keyakibab atau bahkan ras dan etnis.