Abstrak
Sengketa pajak merupakan perselisihan antara wajib pajak, pemotong atau pemungut pajak, serta penanggung pajak dengan pejabat pajak mengenai penerapan Undang-Undang pajak. Timbulnya sengketa pajak berintikan pada dua hal yang sangat prinisipil, yaitu pertama, tidak melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang diperuntahkan oleh norma hukum pajak. dam kedua, melakukan perbuatan hukum, tetapi tidak sesuai dengan norma hukum pajak.