Abstrak
Sejak Undang-undang pajak mengalami perubahan (tax reform), hukum pajak mengalami pembaruan yang sangat mendasar sehingga tidak dapat lagi digolongkan sebagai bagian hukum administrasi (administrative recht). Dalam arti, hukum pajak bersama dengan hukum administrasi memiliki substansi hukum yang berbeda, baik dari segi sumber hukum, subjek, objek yang dipersengketan dan lembaga peradilan yang memeriksa dan memutus sengketa pajak.