Abstrak
Salah satu keberhasilan konsolidasi demokrasi Indonesia pasca runtuhnya orde baru (Orba) adalah amandemen terhadap UUD 1945. Selama orba, UUD 1945 menjadi dokumen sakral, keramat, dan tidak ditempatkan sebagai norma yang hidup. Perubahan konstitusi sebagai hukum dasar dan eragam permasalahan dalam upaya perlindungan HAM serta kecenderungan perubahan paradigma hukum Indonesia, telah melahirkan perubahan mendasar pada sistem struktur ketatanegaraan Indonesia.