Abstrak
UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (II PKDRT) lahir atas inisiatif kelompok perempuan untuk menjawab kelemahan KUHP dalam menangani KDRT. Yang dikhawatirkan dari dimasukkannya KDRT ke dalam RUU KHUP adalah bukan saja dimentahkannya hasil perjuangan kelompok perempuan tersebut, tetapi yang lebih fatal adalah bahwa penanganan KDRT akan kembali menggunakan KUHP yang tidak mengakomodasi karakteristik kekerasan dalam rumah tangga. Jika demikian, maka ada kekhawatiran bahwa penghapusan kekerasan dalam rumah tangga akan menenui kesulitan yang sama seperti sebelum UU KDRT lahir.