Abstrak
Pasal 285 sampai dengan 288 KUHP menjadi acuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus perkosaan dan kejahatan persetubuhan. Dalam perkembangan selanjutnya, beberapa undang-undang khusus di dalamnya juga mengatur tentang perkosaan, undang-undang no. 26 tahun 2000 tentang peradilan HAM yang mengatur perkosaan sebagai salah satu tindak kejahatan terhadap kemanusiaan.