Abstrak
Perlu sinkronisasi peraturan perundang-undangan dengan merevisi ketentuan-ketentuan yang saling tumpang tindih, disertai dengan konsisten dalam implementasinya.
Perlu pengaturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan meletakkan asas kesepakatan mengenai ganti kerugian yang didasarkan kerasionalan dan kepatuhan sehingga rasa keadilan dan kepuasan masyarakat dapat terpenuhi jika terjadi pembebasan atas hak miliknya.