Abstrak
Rumusan pasal-pasal yang terkait dengan proteksi terhadap negara RUU KUHP, kenyataannya tidak jauh berbeda dengan pengaturan dalam KUHP peninggalan Belanda. Terdapat ancaman yang nyata, bahwa pasal pada RUU KUHP yang dimaksudkan sebagai sarana hukum pidana yang bertujuan untuk melindungi kepentingan negara, ternyata pada sisi lain memiliki potensi sebagai perangkat represif dari kekuasaan. RUU KUHP bukannya memberikan pengaturan yang lebih menjamin hak asasi manusia, malah sebaliknya, pengaturan RUU KUHP tampak lebih kejam ketimbang KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada penjelasan pasal-pasal RUU KUHP tentang penghinaan yang cakupannya lebih luas. Bahkan, cenderung tanpa batas.