Abstrak
Titik berat pembahasan pada buku seri hukum perikatan keenam terletak pada tiga jenis perikatan yang lahir dari Undang-undang hukum perdata. Tiga hal tersebut antara lain pertama, perikatan yang berkenaan dengan pengurusan kepentingan orang lain tanpa perintah yang bersangkutan (zaakwaarneming); kedua, perikatan yang mengakibatkan terjadinya penambahan kekayaan secara tidak langsung kepada pihak lainnya; dan ketiga, perikatan yang berkenaan dengan tindakan atau perbuatan melawan hukum yang menerbitkan kerugian sebagai akibat kesalahan atau kelalaian, baik orang perorangan tertentu atas tanggung jawabnya sendiri maupun orang perorangan yang berada dalam pengawasan atau perwalian, ataupun karena kebendaan yang berada dalam penguasaan atau pemilikan dari seseorang yang menerbitkan kerugian pada pihak lain.