Abstrak
Dalam era perdagangan global, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat. Berdasarkan hal itu diperlukan pengaturan yang memadai tentang merek. Dengan pertimbangan tersebut dan sejalan dengan perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Serta pengalaman melaksanakan administrasi merek, diperlukan penyempurnaan Undang-undang merek, yaitu Undang-undang No, 19 tahun 1992 (Lembaran negara tahun 1992 nomor 81) sebagaimana diubah dengan UU No. 14 tahun 1997 (lembaran negara tahun 1997 no. 31) yang selanjutnya disebut dengan Undang-udnang merek yang lama dengan satu Undang-undang merek yang baru, yaitu UU No. 15 tahun 2001.