Abstrak
Tingginya angka perceraian dan kasus nikah di bawah tangan adalah karena kurang mengertinya masyarakat terhadap hukum perkawinan. Selain itu, permasalahan yang timbul dalam perkawinan, misalnya waris dan kekayaan (Zakat) serta penyelesaiannya dalam peradilan juga sering dipertanyakan hukumnya. Buku ini berusaha mengupas tentang wali nikah, nikah / talak di bawah tangan dan akibat hukumnya, gono, gini, perkawinan beda agama, sistem kekeluargaan dalam islam termasuk wasiat dan warisan. Pada bagian akhir buku juga dibahas pelaksanaan zakat. Bagi calon pasangan baru, suami istri, mahasiswa hukum, atau masyarakat umum, setidaknya buku ini dapat menjadi acuan penambahan wawasan dan penyelesaian masalah menurut hukum islam.