Abstrak
Istilah jaminan sosial memang sudah sangat populer. Namun, penyelenggaraan program jaminan sosial itu sendiri substansinya sering dipahami berbeda. Dalam sistem jaminan sosial, manfaat yang diberikan harus memenuhi kriteria tertentu bahwa dengan manfaat tersebut, orang akan memiliki rasa aman (security) sejak lahir hingga meninggal dunia. Jika kriteria tersebut tidak terpenuhi, program jaminan sosial yang dimaksudkan itu adalah bantuan sosial (social assistance) atau pelayanan sosial (social sevices) atau perlindungan sosial lain yang sifatnya temporer, sesuai dengan kejadian sosial yang terdapat di masyarakat, termasuk keterbatasan dalam mengakses pelayanan kesehatan, kelaparan, maupun bencana alam, dan lain sebagainya. Semua itu tercakup dalam program proteksi sosial.