Abstrak
Penelitian hukum tidak hanya suatu penelitian yang berobjek hukum sebagai ilmu atau aturan-aturan yang sifatnya dogmatis, tetapi juga hukum yang berkaitan dengan perilaku dan kehidupan masyarakat. Namun, penelitian sebagai kegiatan ilmiah dalam realitas agaknya tidak mudah untuk di masyarakatkan.
Buku ini dimaksudkan sebagai upaya ikut memasyarakatkan pengetahuan-pengetahuan praktis berkaitan dengan metodologi penelitian hukum dan para pelaksana penelitian (peneliti) serta menguak sumbangannya dalam pembangunan dan penegakan di bidang hukum.