Abstrak
Sebagai salah satu dimensi kehidupan bangsa Indonesia, hukum Indonesia merupakan suatu kebutuhan mendasar yang didambakan kehadirannya sebagai alat pengatur kehidupan, baik dalam kehidupan individual, kehidupan sosial maupun kehidupan kesejahteraan yang dihadirkan oleh sistem aturan yang memenuhi ketiga syarat keberadaan hukum tersebut, menjadi sangat mendesak pada saat ini, ditengah-tengah situasi transisional menuju masyarakat Indonesia baru. Keluhan sebagian masyarakat tentang belum tersosialisasikannya pemahaman hukum secara komprehensif salah satunya diakibatkan oleh sulitnya warga masyarakat dalam memahami hukum yang berlaku di negara ini dengan yang relatif mudah dicerna.