Abstrak
Konstitusi bagi sebuah negara, apalagi negara yang menyebut dirinya sebagai negara demokrasi, merupakan sebuah keniscayaan. Selain untuk menjamin hak asasi manusia dan warga negara, konstitusi juga merupakan instrumen untuk membatasi kekuasaan dari para penguasa. Jika kita mengacu pada konsep tria politica, maka kekuasaan yang terdapat pada sebuah negara meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, ketiga kekuasaan tersebut tentunya tidak boleh saling mendominasi anatara satu dnegan yang lainnya.