Abstrak
merupakan kelanjutan dari Hukum Pidana Internasional 1 dengan penekanan materi pada aspek substansial dan aspek prosedural.Aspek substansial Hukum Pidana Internasional terdiri dari Transnasional crime,masyarakat,pelanggaran hukum hak asasi manusia waktu damai dan Internasional crimes,merupakan pelanggaran hukum,hak asasi manusia dalam konflik bersejarah baik internasional maupun non internasional.Dalam proses penegakan hukum kedua tindak pidana tersebut,menerapkan aspek prosedur berbeda,transnasional crime menerapkan aspek prosedur hukum acara pidana nasional mutlak sedangkan proses penegakan hukum Internasional crime menerapkan aspek prosedural Rome statuta of the international crimenal court,17 Juli 1998.