Abstrak
Kehadiran Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga baru di bidang kekuasaan kehakiman, merupakan salah satu perkembangan mutakhir ketatanegaraan Indonesia. hal ini tercantum dalam perubahan konstitusi, khususnya pasal 24 ayat (2) dan pasal 24 C. Perubahan ketiga UUD 1945 (tahun 2001) yang ditindaklanjuti dengan lahirnya UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi yang menarik untuk kita kaji bersama adalah kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Buku wewenang Mahkamah Konstitusi ini penting sekali untuk kalangan hukum, akademisi dan mahasiswa dan politisi guna mengetahui secara jelas mengenai berbagai persoalan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang sesungguhnya. karena dalam buku ini secar rinci akan menjelaskan berbagai persoalan mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi dan berbagai persoalan mengenai sengketa Pemilu yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.