Abstrak
Viktimologi merupakan ilmu pengetahuan yang relatif baru. Dikatakan demikian karena viktimologi baru dikembangkan pada akhir abad 20 (sekitar tahun 1940-an). Di Indonesia sendiri pengembangan ilmu ini baru dilakukan oleh segelintir akademisi pada sekitar tahun 1970-an. Akibatnya, ilmu ini tidak banyak berpengaruh dalam kebijakan penanggulangan kejahatan yang dilakukan, baik pada tahap kebijakan formulatif, aplikatif, maupun eksekusi.