Abstrak
Ekspansi sistem monokultur, eksploitasi hutan, dan industri yang mengeruk kekayaan tambang telah mengganggu dan menghancurkan fungsi-fungsi ekonlogi dan keseimbangan alam. Pada gilirannya, berbagai bencana lingkungan seperti kebakaran hutan, banjir, kekeringan, pencemaran, dan krisis air telah menjadi bencana yang harus diderita oleh rakyat dari tahun ke tahun. Sebagian besar bencana diakibatkan oleh pola-pola pembangunan yang tidak memerdulikan tuntunan-tuntunan keseimbangan ekologis dan tidak konsistenya penegakan hukum. Salah satu intrumen yang diharapkan dapat memecahkan persoalan tersebut adalah hukum lingkungan.