Abstrak
Buku ini berupaya menjawab persoalan seputar perdagangan manusia, atau yang dikenal dengan kejahatan trafiking. jawaban fiqh dalam buku ini menyentuh persoalan - persoalan nyata yang terkait kejahatan trafiking; seperti persoalan buruh migran, buruh anak, buruh perempuan, pembantu rumah tangga, prostitusi, penjualan organ tubuh, penjualan bayi, perkosaan, aborsi korban perkosaan dan bentuk - bentuk kekerasan lain yang berbasis gender. Jawaban yang diberikan tidak hanya terhenti pada penguatan etis moral dari Al-Qur'an dan Hadist, tetapi juga dikaitkan dengan potensi yuridis formal dari UU dan peraturan yang berlaku. Dengan model pembahasan ini diharapkan upaya pencegahan tindak trafiking akan memperoleh basis dukungan yuridis formal, sekaligus moral dan kultural.