Abstrak
Dengan disyahkannya UU Pelayanan Publik, masyarakat tidak perlu lagi dibatasi jika hendak membentuk lembaga pengawasan pelayanan publik di tingkat daerah maupun pusat. Hal ini karena dalam UU Pelayanan Publik lebih memperjelas hak dan kewajiban penyelenggara, pengawasan dan partisipasi masyarakat serta sanksi bagi penyelenggara dan korporasi. Selain itu mempertegas pemecahan masalah dalam layanan publik yaitu standar pelayanan publik, maklumat pelayanan publik, sistem informasi dan penanganan pengaduan. Buku ini memuat segala informasi mengenai UU Pelayanan Publik. Dilengkapi dengan panduan mengurus - hal - hal yang sering dialami masyarakat kita, seperti membuat KTP, KK, NPWP, SIUP hingga pengetahuan lengkap mengenai IMB maupun penerbitan sertifikat tanah. buku ini juga dapat menjadi acuan bagi masyarakat memperoleh pelayanan yang maksimal dan terukur baik dalam hal pengurusan administrasi maupun perizinan.