Abstrak
Hukum telekomunikasi adalah hukum tentang tata cara pemancaran, pengiriman atau penerimaan tanda - tanda, signal, tulisan, gambar dan suara atau penerimaan tanda - tanda, signal, tulisan, gambar dan suara atau informasi melalui kawat (kabel), radio, optik atau sistem elektromangnetik lainnya. Penggunaan istilah hukum telekomunikasi sesungguhnya merupakan suatu hal yang universalnamun kurang populer. Bahkan kajian hukum tentang hukum telekomunikasi lebih sering dijumpai sebagai salah satu sub bagian dalam hukum angkasa (ruang angkasa) Internasional. Hal ini didasari oleh kemajuan teknologi telekomunikasi yang lebih mengarah pada intensitas penggunaan dan permasalahan yang berkaitan dengan teknologi satelit dan garis edar orbit di ruang angkasa, padahal secara terminologi telekomunikasi tidak secara khusus diklasifikasi pengertiannya terbatas hanya pada sistem telekomunikasi yang memanfaatkan ruang angkasa (outer space). Hukum telekomunikasi merupakan kerangka dasar bagi seluruh aspek telekomunikasi yang di dalamnya juga berkenaan dengan hukum media, hukum radiokomunikasi, hukum telematika atau hukum teknologi informasi. Buku ini tidak hanya bermanfaat bagi mahasiswa Fakultas Hukum, tetapi seluruh pihak yang hendak mendalami hukum telekomunikasi, termasuk perusahaan - perusahaan telekomunikasi. Dikatakan sebagai pengantar karena buku ini bersifat mengkaji aspek - aspek fundamental yang berkenaan dengan aturan hukum terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.