Abstrak
Sejak awal perkara ini mengemuka, saya berpendapat bahwa apa yang dilakukan Ir. Akbar Tandjung masih dalam kerangka 'kebijakan' (beleid) yang masih dalam area Hukum Administrasi Negara, diluar kewenangan penilaian dari peradilan umum termasuk peradilan pidana ini (Prof. Indrianto Senoaji).