Abstrak
Korupsi dalam praktik bisnis merupakan fenomena sosial yang sudah membumi dan merambah ke segala institusi serta segala aspek kehidupan manusia. Paradigma dan pola baru korupsi, secara garis besar dapat dibagi ke dalam tipologi endemik, epidemik dan transnasional. Modus operandi korupsi telah berkembang pesat dari cara konvensional ke pemanfaatan hi-tech yang memunculkan kejahatan berdimensi baru, seperti bank crime, crime as business, manipulation crime, corporation crime, custom fraud, money laundry, illegal logging, illegal fishing dan berbagai modus cyber crime. Perilaku korupsi dalam praktik bisnis terus berlangsung bahkan seolah menjadi bagian dari budaya bangsa. Oleh karena itu, harus dirumuskan program aksi (plan of action) dengan regulasi yang mendukung implementasi hukum dan pemberdayaan penegakan hukum secara utuh, terutama pembenahan kemampuan penegak hukum, sarana prasarana, political risk dan economy risk maupun pembentukan kultur hukum yang kondusif untuk menanggulangi korupsi dengan target realitas ius operatum. Sebagai indikator keberhasilannya: pertama, prioritas penuntasan kasus - kasus korupsi, kedua pemutusan akar masalah korupsi atau vicious circle of corruption dengan pengembalian kekayaan negara guna semakin besarnya APBN dan lepasnya negara dari belenggu krisis; ketiga, tercapainya good governance, clean governance dan good business. Buku ini harus dibaca oleh semua kalangan yang peduli dengan upaya penanggulangan korupsi, terutama para pejabat, instansi, pelaku bisnis, praktisi hukum dan mahasiswa hukum. Dengan pengetahuan ini pembaca dapat: pertama, mencegah agar tidak mudah terjebak, terlibat, bahkan menjadi korban perbuatan korupsi, kedua membangkitkan kesadaran dan partisipasi nyata seluruh lembaga dan lapisan masyarakat, melaksanakan program aksi dan strategi penanggulangan secara gradual atau radikal. harapannya, korupsi dalam praktik bisnis dapat diminimalkan dan dicapai suatu tatanan masyarakat hukum yang lebih adil dalam suasana bangsa dan negara yang makmur sejahtera (welfare state).