Abstrak
Salah satu keprihatinan dalam penyelesaian hukum di Indonesia adalah faktor ketidaktahuan masyarakat tentang bagaimana upaya hukum yang harus dilakukan apabila menghadapi masalah hukum. Class action merupakan contoh upaya hukum yang belum banyak diketahui secara jelas oleh masyarakat awam atau praktisi hukum sekalipun.