Abstrak
Community policing (pemolisian komunitas, atau singkatnya CP) adalah falsafah dan strategi pendekatan pemolisian kontemporer yang sudah diterapkan di banyak negara. Di Indonesia, falsafah dan strategi ini masih merupakan barang baru, sekalipun sudah berkembang sebagai wacana dan modelnya sudah diujicoba di beberapa unit wilayah kepolisian. Penerapan CP di Indonesia masih akan memerlukan waktu yang lama dengan segala rupa kendala yang merintanginya. Pada tatanan falsafah, tampaknya CP memang menawarka sesuatu yang baru, guna menggantikan falsafah pemolisian tradisional atau konvensional. Strategi pendekatan yang selama ini diterapkan dalam pemolisian tradisional tau konvensional yang dikritik melalui CP sebagai "Reaktif" ketimbang" Proaktif"dalam buku ini diuraikan dan dibahas berbagai kendala dalam penerapan CP secara panjang lebar, dengan contoh penerapan CP dari beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Australia dan Canada. Penerapan CP di Indonesia masih akan memerlukan waktu yang lama, dengan segala rupa kendala yang merintanginya. Pada tatanan falsafah, tampaknya CP memang menawarkan sesuatu yang baru, guna menggantikan falsafah pemolisian tradisional atau konvensional. Strategi pendekatan yang selama ini diterapkan dalam pemolisian tradisional atau konvesional, yang dikritik melaui CP sebagai"Reaktif" ketimbang"Proaktif". Dalambuku ini diuraikan dan dibahas berbagai kendala dalam penerapan CP secra panjang lebar, dengan contoh penerpan CP dari beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Australia, dan Canada