Abstrak
Permasalahan hukum di dalam perdagangan bebas pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan masalah-masalah yang dihadapi para pihak dalam transaksi bisnis internasional yang semakin berkembang pada era perdagangan bebas dewasa ini. Masalah-masalah yang timbul dalam transaksi bisnis internasional umumnya berkaitan erat dengan risiko-risiko tertentu, misalnya permasalahan mata uang asing, perbedaan bahasa, penerapan peraturan yang berbeda, perbeda budaya hukum, dan lain-lain. Berbagai permasalahan tersebut diatasi dengan harmonisasi aturan dan praktik melalui berbagai upaya, yang salah satunya melalui pembuatan kontrak oleh para pihak dalam transaksi bisnis internasional yang memasukkan kebiasaan yang berlaku di dalam praktik.