Abstrak
Materi yang terkandung dalam buku ini adalah kejahatan politik menyangkut pengertian dan parameter suatu perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan politik. Korupsi bertalian dengan pengertian dan perkembangan peraturan pembatasan korupsi sejak tahun 1957. Narkotika, berhubungan dengan sejarah pengaturan narkotika di Indonesia, penggolongannya, dampak dan faktor penyebab penyalahgunaan narkotika, tindak pidana narkotika, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara narkotika, serta ketentuan penyimpangan dalam UU Narkotika. Pencucian uang menyangkut pengertian, tindak pidana dan penyidikan serta penuntutannya. Pengadilan Hak Asasi Manusia berkaitan dengan pelanggaran berat hak asasi manusia, UU pengadilan hak asasi manusia dan problematika penyelesaian pelanggaran berat hak asasi manusia di Indonesia pada masa transisi. Psikotropika menyangkut sejarah peraturannya di Indonesia, pengertian dan penggolongannya, pengaturan penggunaannya, tindak pidana psikotropika, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara psikotropika serta ketentuan penyimpangan dalam UU Psikotropika. Suap menyangkut pengertian, tindak pidana suap sebagai tindak pidana khusus dan unsur delik dari tindak pidana suap. Terorisme mengulas pengertian dan definisinya, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, analisis peristiwa World Trade Center dan tragedi bom Bali serta eksesnya, juga wacana pemerintah untuk merevisi UU anti teror pascapeledakan Hotel J.W. Marriot, Tindak Pidana di bidang ekonomi memfokuskan pada penyelundupan dan tindak pidana perbankan.