Abstrak
Tindak pidana atau kejahatan narkotika merupakans alah satu bentuk kejahatan tanpa korban (Victimless crime). kejahatan tanpa korban ini adalah kejahatan yang grafiknya cenderung terus meningkat, karena terlibatnya lembaga dan kelompok tertentu, misalnya polisi, jaksa, pengadilan, bea cukai, imigrasi, lembaga profesional, dan lain sebagainya.